Euforia Penegakan HAM

Sunday, 14 February 2010


Oleh : Miftahul A’la*
Sudah menjadi rahasia umum, bahwa memang masalah penegakan HAM di Indonesia selalu menemui jalan dan buntu dan seakan-akan berjalan di tempat. Sudah tidak terhitung berapa jumlahnya tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia mulai dari masalah yang sepele sampai masalah yang serius. Mulai dari mengorbankan elit politik hingga rakyat kecil, semuanya tidak mampu mendapat hasil yang memuaskan. Ada memang beberapa kasus pelanggaran yang bisa diselesaikan oleh pemerintah, namun jika dihitung-hitung persentasenya kemungkinan tidak lebih dari 1 persen. Karena dari sekian banyaknya kasus pelangaran hanya segelintir saja yang ditangani, itupun masih dengan sepenuh hati, tidak bisa menyelesaikannya sampai tuntas ke akar-akarnya.
Secara kelembagaan Indonesia bisa dikatakan sudah cukup memilki legitimasi yang cukup kuat untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi. Ini terbukti dengan dibentuknya Komnas HAM yang memang bertugas untuk menyelesaikan dan mengurus pelanggaran HAM baik yang ringan maupun berat. Bahkan diperkuat dengan kemunculan UU peradilan no 23 tahun 2003 yang semakin memperkokoh eksistensi lembaga penegakan HAM di Indonesia. Tentu ini merupakan kemajuan yang bisa cukup untuk di banggakan oleh masyarat. Sebab dengan terbentuknya lembaga ini secara tidak langsung akan lebih mempermudah bagi kita untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait dengan hak asasi manusia.
Namun memang lagi-lagi kita terbentur dengan sistem birokrasi yang sok adil dan ingin mendapatkan pujian oleh publik. Meskipun lembaga komnas HAM sudah dibentuk dan ada UU yang jelas tentang penuntasan kasus HAM namun tetap saja tidak mampu memberikan perubahan dan tikak mampu menciptakan keadilan sesuai dengan harapan bersama. Bahkan seakan-akan lembaga ini menjadi seamcam boneka yang “dimainkan” oleh rezim penguasan yang ada di atasnya. Bayangkan saja dalam beberapa dekade terakhir, berbagai tragedi besar di Indonesia seperti penculikan aktivis era orde baru, kasus semanggi, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, kasus jumat kelabu, kasus Lumpur lapindo dan masih banyak lagi kasus serupa yang lebih besar, kesemuanya hingga detik ini masih belum terselesaikan. Padahal sudah jelas bahwa siapa yang ada dibalik semua itu cukup untuk dijadikan bukti dalam pengusutannya. Namun apa yang terjadi, berbagai kasus pelanggran HAM berat tersebut dibiarkan menumpuk dan akhirnya akan dimakan rayap. Sungguh kenyataan yang sangat menyakitkan hati!
Siapa yang Bersalah
Persoalan masalah Hak asasi manusia diberbagai negara dunia menjadi isu sentral yang banyak disoroti publik. Bahkan menurut Suparman Bazuki: 2002 dalam percaturan politik dunia internasional isu penegakan HAM menjadi instrumen terpenting, terutama pacsa berakhirnya perang dingin pada dekade 1900-an yang lalu. Sebagai element terpenting dalam percaturan politik internasional isu penegakan HAM memang bukan merupakan hal baru lagi, karena isu ini sudah ada sejak abad ke 10 pada masa Yunani-Romawi. Pada masa ini pemikiran tentang HAM sudah bermunculan sebagaimana termuat dalam dokumen Magna Charta (1215), dan juha dalam Petition of Right (1628).
Pada masa itu isu HAM lebih terfokus pada doktrin hukum alam yang menyatakan bahwa manusia dengan sendirinya menyandang hak alamiah yang tidak bisa dicabut dan diintervensi oleh siapapun. Lalu kemudian pada perkembangannya doktrin hukum alam ini lebih mengajarkan pada sisi kewajiban dan mengesampingkan ide sentral dari hak asasi manusia yang menakankan pada persamaan dan kemerdekaan. berbagai aksi perjuangan demi perjuang terus saja digalakan demi penegakan HAM di bumi ini. Di Indonesia sendir sebenarnya jauh sebelum mendapatkan kemerdekaan isu tentang penegakan hak asasi manusia sudah bergerilya, akan tetapi tetap saja belum mampu mendapatkan hasil yang memuaskan. Yang terjadi justru semakin gencar kita melakukan aksi penegakan HAM, maka akan semakin banyak pula kasus yang tidak mampu terselesaikan.
Tidak ada yang salah jika nasib HAM masih saja seperti sekarang sangat hampa dan jauh dari harapan bersama, alias nol besar. Negeri ini belum mampu menjanjikan apa-apa bagi korban dan pejuang HAM. Lemari arsup kantor-kantor pengadilan juga masih dijejali dengan berbagai arsip pelanggaran HAM yang sampai kapan kita tidak tahu akan kembali dibuka.
Secara umum kita tentu juga tidak mau untuk menyalahkan seratus persen Komnas HAM yang keberadaanya tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan HAM di Indonesia. Karena memang lembaga ini menurut Ifdal Khasim ketua Komnas HAM merupakan proses awal dalam mengurus pelanggaran HAM. Jadi keputusan akhir bukan berada di tangannya, masih banyak lagi proses yang harus dilalui untuk menyelesaikannya. Bahkan menurutnya, hingga detik ini berbagai kasus pelanggaran HAM sama sekali tidak pernah tersentuh oleh hukum, karena kita tahu para pelanggar HAM berat adalah mereka yang saat ini “duduk” di instansi pemerintah, jadi tidak mungkin mereka akan mengusut tuntas kasus ini. Karena itu sama saja artinya dengan bunuh diri. Meskipun lembaga ini sudah mengantongi berbagai bukti pelanggaran, namun jika proses diatasya tidak mau menyelesaikan, maka bisa kita saksikan pelanggaran HAM sampai kapanpun tidak akan pernah mampu di selesaikan.
Realitas yang demikian buruknya masih ditambah dengan berbagai isu dan persoalan baru seperti penguasa yang dzolim dan sikap yang acuh dengan keadaan rakyatnya semakin memperkeruh penegakan HAM di Indonesia. Tidak mudah memang untuk melakukan gerakan penegakan HAM di Indonesia. Disinilah peranana Komnas HAM harus dimaksimalkan dan berada di garda depan. tidak mudah memang untuk mengusut semuanya. Apakah Komnas HAM mampu menjadi kekuatan yang secara efektif mampu mempengaruhi proses penegakan HAM ataukah Komnas HAM hanya menjadi kekuatan diatas kertas saja, yang rekomendasinya banyak yang diabaikan? Semuanya keputusan ada di tangan Komnas HAM, apakah memilih menjadi “boneka” pengausa ataukah menjadi bagian dari mereka yang berusaha untuk memaksimalkan penegakan HAM.

Penulis adalah aktivis HAM dan Direktur pada Center for Politic and Law Studies (CePoLS) Yogyakarta. Hp. 081392627364 Berdomisili di Jl Minggiran MJ II/1482-B Yogyakarta

0 comments:

Post a Comment

free counters

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Page Rank

Copyright © 2011 Green Ilmu | Splashy Free Blogger Templates with Background Images, Trucks