Absurditas Hukum di Indonesia

Monday, 16 March 2009


Oleh: Miftahul A’la

Mulai dari teori klasik hingga teori modern, hukum merupakan sesuatu yang urgen yang secara tidak langsung akan menentukan eksistensi dan masa depan dalam sebuah negera. Maju mundurnya sebuah Negara dapat dilihat bagaimana produk dan kualitas serta penegakan hukum yang berada di dalamnya.
Ketika berbicara masalah produk hukum di Indonesia, seluruh masyarakat Indonesia sepakat bahwa memang produk hukum yang dipakai dan dianut oleh Indoensia belum murni seratus persen buatan Indonesia sendiri. Produk hukum yang dipakai masih merupakan warisan hindia belanda yang sebagian sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Bahkan bias dikatakan hampir semua hokum yang dipakai masing mengadopsi dari hokum hindia-belanda baik KUHPidana maupun KUHPerdat.
Memang bukan merupakan kesalahan ketika Indonesia masih menganut system hukum hindia-belanda. Selama tiga setengah abad lamanya penjajahan yang dilakukan belanda ternyata mampu menyelipkan produk hukumnya dan mampu mempengaruhi hampie seluruh budaya Indonesia. Sehingga apapun yang dilakukan masyarakat Indonesia tidak jauh berbeda dengan prilaku mereka, karena memang roduk hindie belanda sudah tertancap dalam relung hati masyarakat Indonesia.
Namun disini sayangnya meskipun sudah lebih dari setengah abad bangsa-negara Indonesia merdeka, Indonesia belum mampu mengaplikasikan dan keluar dari jerat produk hindia belanda tersebut. Hingga sampai detik ini pemerintah belum mampu independent dalam memutuskan suatu perkara di dalam Negaranya sendiri. Yang ironis lagi, meskipun sudah ada produk hokum yang jelas meskipun dari pemerintah hindia-belanda, Indonesia belum mampu menengakan hukum tersebut di Indonesia secara optimal. Indonesia hanya mampu mengaplikasinya secara parsial.
Terjadinya beberapa kasus yang menimpa bangsa Indonesia akhir-akhir ini tentu semakin membuka mata dan nurani kita. Mulai dari merebaknya kasus korupsi yang terjadi dikalangan eksekutif, legislatif dan yudikatif, tindak kriminalitas, aksi pembuhunan dengan memutilsi korbannya dan berbagai macam aksi sadisme yang lain semakin marak terjadi belakangan ini. Ketidak jelasan naisib para korban lum[ur lapinda yang tidak mendapatkan hak-haknya semakin memperjelas bahwa hokum di Indonesia masih belum jelas penegakannya. Dari sekian kasus yang terjadi di indonesia, selain meresahkan masyarakat dan menimbulkan rapor merah bagi penegak hukum, tentunya akan semakin menghambat jalannya demokrasi yang telah kita ciptakan. Demokrasi yang menjadi tujuan dan harapan bangsainegara indonesia setelah tumbangnya orde baru yang lebih bersifat otoriterisme. Dan kenyataan secamam ini mengindikasikan bahwa memang pada hakikatnya system hokum yang ada di Indonesia belum mampu dijalankan secara optimal.
Retorika Semata
Kumandang penegakan hukum yang digembor-gemborkan, ternyata sampai detik ini hanya sebatas retorika dan utopia belaka. Banyaknya oknum penegak hukum dicurigai bahkan sudah kena kasus suap (bergesernya dari profesional kepada transaksional) sehinngga terbangunlah publik-distrust dan hancurnya martabat peradilan (countempt of court) mempunyai korelasi dengan spiral kekerasan (spiral of violence). Pembangunan hukum yang belum mencapai puncaknya menjadi carut marut dan tak terkendali titik klimaksnya.
Berbicara masalah hukum yang ada di indonesia, jujur memang terdapat berbagai penghambat serta kepincangan-kepincangan di dalamnya yang tidak pernah terselesikan. Hal ini terbukti dengan prilaku dari pelaku hukum itu sendiri yang tidak mau menjalankan tugasnya dengan optimal. Kenyataan ini tentunya harus dengan segera di benahi dan dikritik habis-habisan. Hal ini penting, sebab bagaimanapun juga para penegak hukum adalah sebagai ujung tombak sekaligus juga sebagai suri tauladan dalam pelaksanaan hukum itu sendiri.
Problematika hukum di indoensia sebenarnya sangat sulit untuk diruntut jalan keluarnya. Fenomena problemtika hokum di Indonesia bagaikan mencari simpul pangkal atau ujung dari suatu lingkaran setan sehingga membuat kejahatan semakin berdaulat (merajalela). Hal ini masih diperparah lagi dengan semakin merebaknya mafia peradilan di Indonesia. Salah satu penyakit serius yang sulit untuk ditumpas justru malah berkembang dengan pesatnya di negara indonesia yang nota banenya ada negara hukum.
Negara Indonesia harus mampu menerapkan kembali apa yang pernah dikatakan Soekarno pada 1956. Bangsa Indonesia harus mempunyai isi-hidup dan arah-hidup. Kita harus mempunyai levensinhoud dan levensrichting. Bangsa yang tidak mempunyai isi-hidup dan arah-hidup adalah bangsa yang hidupnya tidak dalam, bangsa yang dangkal, bangsa yang cetek, bangsa yang yang tidak mempunyai levensdiepte sama sekali. Ia adalah bangsa penggemar emas-sepuhan, dan bukan emasnya batin. Ia mengagumkan kekuasaan pentung, bukan kekuasaan moril. Ia cinta kepada gebyarnya lahir, bukan kepada nurnya kebenaran dan keadilan. Ia kadang-kadang kuat, tetapi kuatnya adalah kuatnya kulit, padahal ia kosong-mlompong di bagian dalamnya.
Pada dasarnya penegakan hukum di indonesia memang merupakan sesuatu yang absurd. Maka jika hukum di Indonesia ingin berjalan dengan optimal, menurut para tokoh pakar hukum dunia paling tidak harus mampu untuk mencakup tiga aspek terpenting yang sangat mendasar dalam perjalanan hukum itu sendiri, yakni aspek kultur masyarakat tempat di mana nilai-nilai hukum akan ditegakan, sebab kultur antara satu tempat dengan tempat lain berbeda. Jadi hukum yang ada pun harus disesuaikan dengan kultur dan budaya masyarakatnya, belum tentu hukum di jepang sesuai dengan hukum di Indonesia. Yang kedua stuktur dari penegakan hukum itu sendiri, dimana struktur yang dipakai harus benar-benar markateble dan mampu dijalank secara optimal. Dan yang ketiga adalah substansi hukum yang akan di tegakkan. Jika ketiga aspek mendasar tersebut mampu dijalankan dengan seimbang, maka akan mampu untuk menciptakan tataran hukum yang ideal, transparan dan berkeadilan bagi seluruh elemen masyarakat tanpa adanya status yang membedakan antara yang satu dengan yang lain.

Penulis adalah Direktur pada Center for Politic and Law Studies (CePoLS) Yogyakarta.

0 comments:

Post a Comment

free counters

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Page Rank

Copyright © 2011 Green Ilmu | Splashy Free Blogger Templates with Background Images, Trucks